Satgas Penanganan Covid-19 mengaku tak sepenuhnya mampu mencegah kemunculan varian baru, tapi pasal tambahan dalam surat edaran protokol kesehatan perjalanan internasional dianggap cukup mampu membatasi pergerakan manusia dari luar negeri.Web ini boleh diakses menggunakan peranti pintar. Paparan terbaik menggunakan pelayar Internet versi terkini pa